Rabu, 18 September 2013

DASAR

  • Undang - Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 3   Peraturran Perundang-undangan Penagamanan Swakarsa
  •  Undang - Undang No.13 Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan BAB IX Hubungan Kerja Pasal 64
  • Sosialisasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol. : 17 Tahun 2006 tanggal 12 Desember 2006

  • Peraturan KAPOLRI No;24 Tahun 2007 tanggal 10 Desember 2007 tentang Sistem Management Pengamanan Organisasi Pemerintahan dan Instansi Lembaga Pemerintah
  •  Surat Izin Kapolri Nomor :SI/1633/II/2013 tanggal 22Februari 2013Untuk Melakukan Kegiatan SebagaiBadan Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan
  • Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : KEP.561.3 / 031 / IOP / IV / DISNAKERTRANS tanggal 08 April 2013 tentang Ijin Operasional Penyedia Jasa Pekerja/ Buruh

Senin, 16 September 2013

PENDAHULUAN

Pada dasarnya suatu Perusahaan memerlukan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang efektif dan efisien

Seperti diketahui dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) terkadang potensi pronlem yang memerlukan penyelesaian tersendiri, apabila hal tersebut tidak ditangani secara sungguh-sungguh akan mengganggu proses produksi dan perkembangan suatu perusahaan.

Sehingga ditengah-tengah kurang kondusifnya iklim ketenagakerjaan, serta banyaknya keterlibatan "Pihak-pihak ketiga" dalam setiap konflik perburuhan, mau tidak mau membuat perusahaan untuk meninjau ulang strategi pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang selama ini telah berjalan.

Salah satu strategi pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang layak dipertimbangkan adalah pihak luar / perusahaan yang bergerak di bidang Sumber Daya Manusia (SDM) atau lebih dikenal dengan Perusahaan Outsourcing